SMS Premium
Fenomena pertumbuhan bisnis SMS ini rupanya tidak dibarengi juga dengan peraturan yang tegas khususnya untuk perlindungan konsumen. Kongkretnya begini. Pelaku penipuan melalui SMS, jika tertangkap, dia akan dibui karena melakukan penipuan sejumlah uang, bukan karena ia mengirim SMS yang berisi tipuan.
Peraturan yang ada saat ini hanyalah Peraturan,Menteri Komunikasi dan Inforrnasi (Menkornifo) No. 24 Tahun 2005 tentang Fitur Berbayar. Peraturan itu menyebutkan bahwa segala layanan yang sifatnya berbayar atas jasa telekomunikasi harus mendapat persetujuan dari konsumen. Peraturan ini sepertinya cuma ditujukan untuk penyelenggara SMS premium.
Aturan ini menjadi sangat sumir, ketika perusahaan penyelenggara SMS premium sudah menerapkan aturan persetujuan konsumen tersebut dengan registrasi. Dan konsumen karena tertarik dia mendaftar untuk layanan berbayar tersebut. Persoalannya baru muncul kemudian, ketika pelanggan, yang telah melakukan registrasi, dalam sehari mendapat kiriman 3 sampai 5 SMS.
Jika setiap kali menerima SMS premium biayanya Rp 1.000, bisa dibayangkan berapa rupiah dalam sebulan konsumen akan terkeruk pulsanya. Padahal, mungkin saja, ekspektasi pelanggan, sehari cuma 1 kali atau seminggu sekali misalnya.
Kenakalan yang lain, ada juga para penyedia jasa SMS premium atau CP tidak mencantumkan code unregister, untuk membatalkan registrasi yang pernah dilakukan pelanggan. Atau memang pelanggan karena keterbatasan pemahaman tak tahu bagaimana caranya memutuskan layanan SMS premium.
SMS Sampah
Yang jelas, SMS ternyata tak cuma menggiurkan operator dan penyelenggara SMS premium saja. Dengan jumlah pengguna ponsel di Indonesia yang sudah mencapai sekitar 80 juta, bisa dipastikan menjadi sasaran potensial untuk berpromosi, kampanye pilkada maupun pesan-pesan komersial lainnya.
Maka tak heran sejumlah perusahaan besar berlangganan sms secara bulk yang dimanfaatkan untuk kepentingan Customer Relationship Management (CRM), dan tak jarang juga berpromosi. Mereka mengirimkan pesan promosi ke sejumlah nomor ponsel tanpa persetujuan pemilik nomor. Meski jengkel penerima pesan 'nggak bisa ngapa-ngapain'. Dan itu yang kini kerap disebut SMS sampah.
Meski belum ada definisi yang jelas, menurut BRTI, SMS spam itu termasuk larangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 21 dalam UU itu menyebutkan, penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Pasal tersebut, mengutip pendapat para praktisi hukum, bisa disebut pasal karet. Kepentingan umum yang seperti apa, siapa yang menentukan kepentingan umum? Begitu juga dengan Keamanan dan Ketertiban umum.
Ringkasnya pasal itu bisa diartikan apa saja oleh pemegang kebijakan. Lalu bagaimana dengan SMS broadcast yang isinya merupakan program pemerintah seperti kepedulian terhadap anti Narkoba, endemi deman berdarah, AIDS, dan sebagainya, apakah juga termasuk kategori sms spam yang dimaksud di atas. Jika sebagian penerima juga merasa terganggu dengan pesan-pesan tersebut.
Solusi
Sejumlah pengamat begitu getol mengkritisi masalah ini. Di media, mengesankan para pengamat mendapat dukungan publik (baca: pelanggan ponsel) dan mereka mendesak regulator untuk membuat peraturan yang tegas. Posisi pemerintah atau regulator, operator, dan CP seperti menjadi bulan-bulanan. Karena memang belum punya satu pegangan legal yang kuat.
Padahal, semestinya tanpa peraturan pun, operator dan CP bisa menjadi filter bagi SMS sampah. Contohnya: free mail seperti gmail, hotmail, yahoo, dan lainnya. Meskipun dipersiapkan secara gratis, tapi, pengguna sangat dihargai privasinya. Saat registrasi, pengguna diberi pilihan apakah emailnya bersedia untuk dikirimi aneka promosi. Padahal, di dunia free mail sendiri rasanya juga tidak ada aturan hukum tentang itu.
Jika, operator dan penyelenggara jasa mau menjiplak apa yang dilakukan free mail, 'SMS sampah' yang berasal dari operator dan CP akan hilang dengan sendirinya. Karena, orang yang dikirimi SMS promosi tersebut, hanyalah orang yang memang bersedia. Dan itu bisa ditunjukkan dalam log registrasinya.
Persoalannya, maukah operator telekomunikasi dan penyelenggara jasa SMS premium mengambil inisiatif dalam penyelesaian masalah ini? Atau hanya pasrah pada keputusan BRTI. Jika memang itu pilihannya, ya SMS (Silakan Menangis Sesenggukan) saja.
Keterangan:
- Penulis, Ventura Elisawati, adalah General Manager Integrated Marketing Service, XL Business Solutions. Dapat dihubungi melalui e-mail akoe[at]vlisa.com atau melalui blog-nya di http://www.vlisa.com.
Senin, 13 Agustus 2007
SMS Spam, 'Sampah' Menggiurkan
Diposting oleh hengki adye irawan di 10.15
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
please click donk
banner
banner
BIODATA
- hengki adye irawan
- sukoharjo, jawa tengah, Indonesia
- gue cuma anak sekolah yang gak tahu apa-apa tentang kehidupan ini tapi saya mencoba untuk mempelajari kehidupan demi terwujudnya cita-cita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar